Any MM members nikah gadis sekampung..?
baca ni..!!
MUI (Majlis Ugama Islam) Jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan
dewan pakarnya,memberikan fatwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara
yang pro dan kontra.Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah
gelab...
Any MM members nikah gadis sekampung..?
baca ni..!!
MUI (Majlis Ugama Islam) Jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan
dewan pakarnya,memberikan fatwa pada tanggal 3 Oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN
GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara
yang pro dan kontra.Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah
gelabah mengambil keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan
republika mewancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram
untuk menikahi gadis sekampung?
Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang
gadis aja berat, apalagi satu kampung,kan itu banyak jumlahnya.....
Dasar Kampungan .....
dulu kini dan selamanyer....wadah, indah tidak berubah....